Belakangan ini masyarakat sedang di hebohkan dengan adanya kasus gagal ginjal pada anak akibat mengonsumsi obat sirup. Sehingga sementara waktu Kemenkes menghentikan peredaran obat sirup demi mengantisipasi adanya kasus yang sedang ramai terjadi ini. Sebab kandungan yang terdapat didalam obat sirup tersebut terdapat senyawa berbahaya yaitu Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).

Namun ditengah beredarnya berbagai isu tersebut Kemenkes membuka suara bahwa tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawa seperti yang saat ini banyak beredar. Hal itu di ungkapkan oleh juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril yang dikutip dari Koranmemo.com

Obat-obat yang disebut ditarik dari peredaran dan larangan untuk dikonsumsi tersebut antara lain :

  1. Psidii Syrup (Psidium Gujava Folium Extract) – (Kode : C1007)
  2. Paracetamol Syrup (Kode : C1006)
  3. Cetirizine Syrup (Kode A1002)
  4. Paracetamol Syrup (Kode : A1001)
  5. Caviplex Syrup (Kode : F1015)
  6. Cetirizine syrup (Kode : F1012)
  7. Ambroxol Syrup (Kode : F1014)
  8. Alerfed Syrup (Kode : F1019)
  9. Ranivel Syrup (Kode : F1016)
  10. Praxion Syrup (Kode F1018)
  11. Domperidon Syrup (Kode : B1004)
  12. Paracetamol syrup (Kode E1011)
  13. Ambroxol Syrup (Kode : E1010)
  14. Paracetamol syrup (Kode : D1008)
  15. Hufagripp syrup (Kode D1009)

Dengan adanya isu yang sedang booming tersebut, hingga saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara mendalam mengenai faktor resiko lainnya.

Sumber : https://www.koranmemo.com/nasional-internasional/pr-1925259228/beredar-daftar-lengkap-obat-sirup-anak-yang-ditarik-dari-peredaran-kemenkes-tidak-benar?page=5

Penulis : Naraya